Tema Lomba Karya Tulis
“Akselerasi Pembayaran Digital Syariah sebagai Bentuk Inklusivitas Ekonomi dan Keuangan Syariah”
Pemilihan tema tersebut lahir dari bangkitnya teknologi finansial (TekFin) syariah yang menjadi sub-sektor baru dalam keuangan syariah yang menerapkan prinsip syariah dalam transaksi keuangan dengan menghindari elemen-elemen riba (interest-taking), gharar (spekulasi), dan kegiatan-kegiatan serta hal-hal yang dilarang secara syariah melalui pendekatan dan adopsi teknologi baru. Dalam operasional, kegiatan yang dilakukan perusahaan TekFin syariah tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip syariah dimana kepentingan orang banyak berada diatas kepentingan personal, menolong pihak dalam kesulitan harus didahulukan di atas pemberian manfaat ke beberapa pihak, dan prinsip-prinsip cost-benefit bagi kepentingan orang banyak. Secara spesifik, TekFin syariah berbeda dengan institusi keuangan syariah tradisional dalam hal pendekatan yang lebih mengedepankan peningkatan customer experience melalui teknologi yang digunakan, baik dari hal proses bisnis, pengalaman yang dirasakan pengguna, maupun kenyamanan yang ditawarkan. Pendekatan unik dari TekFin Syariah ini berkembang menjadi lima sektor, yaitu crowdfunding, peer-to-peer lending, pembayaran digital, transfer uang, dan platform trading. Setali tiga uang, laporan Deloitte pada 2019 menggarisbawahi bahwa tujuan dari teknologi finansial Syariah adalah untuk menjembatani financing gap dalam komunitas Muslim. Sehingga, TekFin syariah memiliki potensi untuk dapat menjawab tantangan perubahan zaman dengan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.