Studi menemukan bahwa pasien yang mengalami gejala COVID-19 yang parah juga memiliki komorbiditas seperti kanker, penyakit kardiovaskular (mis. Hipertensi), penyakit hati dan ginjal. Oleh karena itu, mengurangi prevalensi penyakit komorbid dapat mengurangi kemungkinan pasien COVID-19 dengan gejala yang berat, dan meningkatkan prognosis pengobatan. Beberapa komorbiditas disebabkan oleh gaya hidup tidak sehat, seperti kurang olahraga, pola makan yang tidak sehat, penggunaan tembakau (termasuk merokok), dan konsumsi alkohol. Meningkatkan harga rokok merupakan salah satu kebijakan yang ditargetkan untuk mengurangi prevalensi rokok melalui instrumen kebijakan fiskal, yakni cukai rokok.

 

Menanggapi hal tersebut, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI berkolaborasi dengan The International Union Against Tuberculosis and Lung Disease (The Union), menyelenggarakan Webinar yang berjudul ‘Raising Tax to Finance Public Health System in Responding to COVID-19 and Preventing Future Pandemics’ pada Kamis, 9 Juli 2020. Pada webinar ini, enam pembicara terkemuka diundang untuk memaparkan materi terkait fiskal dan kesehatan.

 

Pembicara pertama, Ibu Pande Putu Oka Kusumawardani, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara, Badan Keuangan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI menggarisbawahi bahwa produk tembakau merupakan sumber utama penerimaan cukai dengan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara (mencapai 10% dari total pendapatan pajak). Kebijakan cukai juga berperan penting dalam mencapai tujuan kesehatan. Selain, dipergunakan sebagai instrumen pengendalian konsumsi rokok yang berguna untuk mencapai tujuan pembangunan manusia melalui kesehatan, pendapatan cukai rokok juga 50% dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk mendukung program kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), 37,5% pajak rokok digunakan untuk membiayai deficit JKN. Dalam situasi pandemi COVID-19, pendapatan cukai menjadi semakin penting sebagai sumber pendapatan.

 

Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Bapak Pungkas Bahjuri Ali dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dengan judul ‘Arah Kebijakan RPJMN 2020-2024 terkait Cukai Hasil Tembakau’. Pada paparannya, Bapak Pugkas menyampaikan bahwa di Indonesia, merokok bukanlah privilege orang dewasa, karena 52,1% penduduk di Indonesia pertama kali merokok di usia muda (15-19 tahun), bahkan 23,1% merokok pertama kali di usia 10-14 tahun, padahal kebiasaan merokok dan pola konsumsi yang buruk menjadi faktor risiko utama penyebab kematian dan disabilitas di Indonesia, terutama pada laki-laki. Konsumsi rokok yang tinggi disebabkan oleh harganya yang masih terjangkau. Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pun dinilai tidak akan efektif apabila sistem CHT masih kompleks.

 

Salah satu misi presiden dan wakil presiden Indonesia adalah meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Dalam Strategi Kebijakan RPJMN 2020-2024, salah satu kegiatan prioritas dalam Agenda 1 (Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas) adalah reformasi fiskal dengan kebijakan penyederhanaan struktur tarif CHT, peningkatan tarif CHT, serta ekstensifikasi barang kena cukai. Dalam Agenda 3 (Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing), terdapat kegiatan prioritas Penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) dengan arah kebijakan peningkatan CHT yang memitigasi dampak bagi petani tembakau dan pekerja industri hasil tembakau, pelarangan total iklan dan promosi rokok, dan perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok.

 

Kemudian, pemapar ketiga dengan judul ‘NCDs as a COVID-19 Co-morbidity and Smoking Risk Factors’ disampaikan oleh Ibu Cut Putri Arianie dari Kementerian Kesehatan. Dalam pemaparannya, Ibu Cut menyampaikan bahwa berdasarkan data IHME (2017), pempenyebab kematian tertinggi adalah penyakit kardiovaskular (36,9%), kanker (9,7%), diabetes mellitus (9,3%), serta tuberculosis (5,9%). Pada kematian yang disebabkan oleh penyakit kardiovaskular seperti jantung iskemik, 2 juta kematian disebabkan oleh riwayat konsumsi tembakau. Secara keseluruhan, kematian yang disebabkan oleh riwayat konsumsi tembakau mencapai 8 juta jiwa (Tobacco Atlas, 2018).

 

Secara spesifik, di Indonesia, komorbiditas/penyakit penyerta yang paling umum ditemukan pada pasien positif COVID-19 yang meninggal adalah hipertensi, diabetes mellitus, dan penyakit kardiovaskular. Padahal, berdasarkan hasil riset ditemukan bahwa beberapa komorbiditas erat kaitannya dengan perilaku merokok. Ibu Cut kemudian menutup pemaparan beliau dengan menjelaskan pentingnya melakukan peningkatan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia yang masih dihadapi dengan berbagai tantangan dari berbagai aspek, seperti pelarangan total iklan dan promosi rokok, kepatuhan terhadap aturan Kawasan tanpa rokok (KTR), alokasi yang optimal atas DBHCHT untuk mengoptimalkan promosi kesehatan, serta revisi aturan hukum yang diperlukan.

 

Pembicara berikutnya adalah Dr. Frederico Gil Sander sebagai Lead Economist World Bank Indonesia. Dalam pemaparannya yang berjudul ‘Excise Policy and Economic Recovery’, Dr. Frederico menyampaikan bahwa mengurangi aturan pembatasan sosial untuk mengaktifkan dan memulihkan perekonomian Indonesia memerlukan kepercayaan konsumen yang bisa didapatkan dengan kesiapan sistem kesehatan yang kuat, seperti peningkatan kapasitas uji COVID-19, pelacakan kontak yang transparan dan akurat, serta meningkatkan kesiapan dan ketersediaan pelayanan kesehatan bagi para pasien terjangkit COVID-19. Memenuhi tuntutan tersebut, tentunya membutuhkan sumber daya yang lebih besar. Kendatipun pengeluaran pemerintah pada bidang kesehatan telah meningkat sebesar 22% dari sejak tahun 2001 ke 2018, jumlah tersebut dinilai masih kurang untuk menyediakan layanan kesehatan universal di Indonesia. Lantas, untuk mencapai hal tersebut, Dr. Frederico menyampaikan bahwa Indonesia perlu ‘meratakan’ kurva utangnya. Pembayaran bunga yang meningkat dapat mengurangi ruang fiskal, merusak peringkat investasi yang telah didapat dengan susah payah, bahkan mempersulit pemulihan. Selanjutnya, Dr. Frederico mengatakan bahwa cukai menjadi salah satu solusi untuk menangani permasalahan ini. Beliau menyampaikan bahwa pemerintah dapat mempertimbangkan setidaknya dua peluang, pertama, memperkenalkan cukai makanan dan minuman berpemanis (SSB) yang diestimasikan dapat meningkatkan GDP hingga 0,3% untuk kesehatan. Kedua, meningkatkan cukai rokok melalui simplifikasi CHT dan meningkatka tarif cukai menjadi 75%, yang diestimasikan dapat meningkatkan GDP hingga 0,8% untuk kesehatan.
Pemapar berikutnya, Jeremias N. Paul Jr. dari Health Promotion Department, World Health Organization (WHO) menyampaikan materinya yang berjudul ‘Building Back Better SMART: The case for tobacco taxation reform in Indonesia’. Pada pemaparannya beliau menyatakan bahwa kesehatan masyarakat merupakan kunci untuk mencapai pemulihan yang lebih baik. Meningkatkan pajak tembakau dan melakukan simplifikasi struktur pajak adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi rokok dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Terakhir, Dr. Hana Ross dari University of Cape Town dan selaku Tax Advisor The Union menyatakan 3 rekomendasi untuk menyiapkan Indonesia dalam menghadapi pandemi yang akan datang, yakni: 1). Tingkatkan pajak tembakau hingga cukup berdampak pada konsumsi, 2). Tahan tekanan industri untuk mengurangi atau mempertahankan pajak tembakau saat ini, dan 3). Bentuk dana pertahanan kesehatan.

Pada webinar ini, ditemukan satu gagasan yang terdapat pada hampir seluruh pemaparan pembicara, yakni peningkatan tarif cukai tembakau serta simplifikasi CHT. Selengkapnya, saksikan rekaman webinar ini melalui tautan Youtube berikut: https://www.youtube.com/watch?v=ioYrKf2skjc atau unduh materi pembicara melalui https://pebs-febui.org/publikasi/materi/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *