Riba, Gharar, dan Fiqh Muamalah

Perkembangan dunia keuangan dan perbankan yang cepat dan dinamis membuat kebutuhan terkait pemahaman konsep riba, gharar, dan fiqh muamalah menjadi sangat diperlukan. Pelatihan ini akan mencakup pengantar ketiga aspek tersebut, serta teknis dalam penyusunan fatwa. Materi yang diberikan sesuai bagi calon peserta sertifikasi DSN-MUI, sertifikasi ASPM, praktisi lembaga keuangan, notaris, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik untuk mengetahui teori riba, gharar, dan fiqh muamalah.

Deskripsi

[Mohon menghubungi kontak PEBS FEB UI untuk informasi lebih lanjut terkait pelatihan ini]

 

Riba, gharar, dan fiqh muamalah memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Islam di Indonesia maupun dunia. Pemahaman yang menyeluruh mengenai riba dan gharar serta berbagai akad dalam fiqh muamalah, rukun dan syarat akad, variasi larangan dalam transaksi muamalah, dan bagaimana proses munculnya fatwa terkait muamalah akan sangat membantu proses pengembangan lembaga keuangan dan perbankan Islam di Indonesia. Selain itu, perkembangan dunia keuangan dan perbankan yang cepat dan dinamis membuat kebutuhan terkait pemahaman riba, gharar, dan fiqh muamalah yang kuat menjadi sangat diperlukan. Penguasaan konsep riba, gharar, dan fiqh muamalah yang kuat dan baik akan memudahkan para pelaku di lembaga keuangan dan perbankan Islam dalam mengembangkan produk keuangan dan perbankan Islam. Bagi masyarakat, pemahaman yang baik terkait fiqh muamalah akan memudahkan mereka dalam memahami berbagai produk keuangan dan perbankan Islam.

 

TUJUAN

Membekali peserta dengan pemahaman fiqh yang kuat dan komprehensif yang di dalamnya mencakup pemahaman mengenai konsep riba dan gharar, rukun dan syarat akad, berbagai jenis akad, dan penerapan fiqh muamalah  dalam praktik kontemporer.

 

MATERI

  1. Pengantar Riba dan Gharar
  2. Pengantar Fiqh Muamalah dan Konsep Umum Akad dalam Fiqh (Al-Uqud)
  3. Akad Jual-beli (Al-Bai’) dan Murabahah
  4. Akad Salam dan Istisna’
  5. Akad Al-Sharf, Al-Qard, dan Akad Penitipan (Al-Wadi’ah)
  6. Akad Kerjasama (Al-Syirkah & Al-Mudharabah)
  7. Akad Sewa Menyewa (Al-Ijarah)
  8. Akad Perwakilan dan Pengalihan Hutang (Al-Wakalah dan Hawalah)
  9. Akad Jaminan dan Pegadaian (Kafalah dan Rahn)
  10. Teori penggabungan akad

 

INSTRUKTUR

  1. Thuba Jazil, M.Sc. (Dosen FEB UI)
  2. Basuki Muhammad Mukhlish, M.S.M. (Dosen FEB UI)

 

FASILITAS

  1. Materi dan Modul Pelatihan
  2. Training Kit
  3. Sertifikat
  4. Flashdisk
  5. Snack