Pada hari Kamis, 14 Mei 2020, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) FEB UI mengadakan acara Ngabuburit Online dengan tema ‘Islam, Kesehatan Masyarakat dan Konsumsi Rokok’. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Abdillah Ahsan (Direktur SDM UI) dan menghadirkan Dr. H. M. Imdadun Rahmat (Rektor INAIS Bogor) serta Rahmatina Awaliah Kasri, Ph.D. (Kepala PEBS FEB UI) sebagai narasumber.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Ibu Rahmatina Awaliah Kasri yang mengangkat topik ‘Islam, Kesehatan Masyarakat, dan COVID-19: Studi Kasus Konsumsi Rokok di Indonesia’. Dalam pemaparannya, Ibu Rahmatina menyampaikan bahwa kasus positif COVID-19 di Indonesia terus bertambah setiap harinya dengan dampak yang begitu besar dalam hampir seluruh aspek kehidupan. Besarnya dampak dari penyebaran COVID-19 tersebut salah satunya disebabkan oleh pola konsumsi rokok penduduk Indonesia.
Berdasarkan data Riskesdas (2018), terdapat peningkatan konsumsi rokok pada orang dewasa dari 33% di tahun 2016 menjadi 34% pada tahun 2018. Selain itu, prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun meningkat dari 8,8% di tahun 2016 menjadi 9,1% di tahun 2018. WHO (2020) menyatakan bahwa merokok dapat meningkatkan risiko seseorang untuk terkena COVID-19.
“Tingginya konsumsi rokok dipengaruhi juga oleh kurangnya pengetahuan masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam, mengenai perspektif/hukum Islam dan dampak rokok terhadap kesehatan masyarakat”, tutur Ibu Rahmatina.
Beliau kemudian melanjutkan pemaparan dengan menjelaskan bahwa pemeliharaan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan telah diatur secara komprehensif dalam Islam, mulai dari anjuran menjaga kebersihan serta larangan untuk mengonsumsi barang-barang yang adiktif. Penjagaan kesehatan merupakan salah satu bentuk penjagaan jiwa (hifdzu nafs) yang terdapat dalam konsepsi maqashid syariah.
Pemaparan kedua terkait ‘Konsumsi Rokok dalam Pandangan Fikih Lintas Waktu’ disampaikan oleh Bapak Imdadun Rahmat. Beliau menyampaikan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait dengan hukum mengkonsumsi rokok, ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada pula yang menghukumi rokok dengan “merinci” atau menghukuminya berdasarkan beberapa hal, sehingga tidak menghukuminya secara mutlak haram, namun menghukuminya dengan makruh atau mubah. Hal tersebut terjadi dikarenakan tidak adanya dalil yang jelas di dalam Al-Quran maupun hadits yang menghukumi konsumsi rokok secara khusus atau spesifik.
Pendapat para ulama tersebut dikelompokan lagi menjadi dua yakni para ulama yang wafat sebelum 1900M dan ulama kontemporer yang wafat setelah 1900M atau ulama-ulama yang masih hidup. Untuk mengetahui lebih lengkap bahasan mengenai Islam, Kesehatan Masyarakat dan Konsumsi Rokok’, saksikan rekaman lengkapnya di Channel Youtube PEBS FEB UI dan unduh materinya melalui https://pebs-febui.org/publikasi/materi/.