Optimalisasi Peran Zakat Di Era Ekonomi Disruptif

Delli Asterina- Humas FEB UI

 

Depok- (12/07/2018) – Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) menggelar Seminar Zakat Nasional Optimalisasi Peran Zakat Di Era Ekonomi Disruptif yang berlangsung di Auditorium Magister Manajemen lantai 3, pada Kamis (12/07/2018).

Seminar ini dihadiri oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro, Ph.D, Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Rahmatina A. Kasri SE, MIDEC, MBA, PhD, sekaligus pemateri, Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Abdillah Ahsan S.E., M.S.E. sekaligus moderator, Ketua Program Studi Ilmu Ekonomi Islam Program Pendidikan Sarjana Tika Arundina Aswin, M.Sc., Ph.D., dan Ketua Program Studi Bisnis Islam Program Pendidikan Sarjana Sri Rahayu Hijrah Hati, Ph.D. Sekretaris Program Studi Magister Manajemen (MM) Yeshika Alversia, S.E., M.Sc.

Pemateri disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI M Fuad Nasar, Deputi Badan Amil Zakat Nasional Arifin Purwakananta, Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi Imam Rulyawan, Kepala PEBS Rahmatina A. Kasri SE, MIDEC, MBA, PhD, dan Ketua PBNU Kord. LAZISNU H.M Sulton Fatoni.

 

 

“Pentingnya zakat secara esensial tidak hanya semata-mata searana penyucian harta tetapi juga sebagai agent of change”, kata Prof. Ari dalam sambutannya.

“Saya mengapresiasi PEBS sebagai inisiator dari dikusi Seminar Zakat Nasional, saya berharap dari hasil seminar ini akan menghasilkan inovasi dari seluruh pemangku kebijakan” tutupnya dalam mengakhiri sambutannya sekaligus membuka acara seminar zakat nasional PEBS FEB UI.

 

 

“Sekarang ini perkembangan keuangan islam memberikan sesuatu harapan dan peluang yang membuka perluasan untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan atau sering kita dengar dengan Islamic social finance, atau perkembangan ekonomi keuangan syariah yang menjadi perkembangan penting yang diurus negara dan diurus pemerintah” Kata Fuad Nasar, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI.

“Zakat suatu alternatif atau solusi untuk mengalirkan harta untuk distribusi pendapatan  dan menyelamatkan yang lemah atau golongan yang memiliki modal yang terbatas dan akses keuangan yang rendah, tapi mereka berhak memiliki hidup yang layak dan bahagia hidup di negaranya dan membangun kesejahteraan negara” tambahnya.

Ekonomi syariah bisa berkontribusi terhadap kestabilitasan perekonomian sehingga dalam kata lain financial technology bisa digunakan untuk meningkatkan skala zakat.

 

 

“Ketika uang disimpan dalam bentuk tabungan, maka akan terkena zakat. Tetapi ketika uang diinvestasikan dalam bentuk modal kerja, maka tidak terkena zakat dari uang tersebut, tetapi ketika nantinya pekerjaan tersebut/ bisnis tersebut menghasilkan keuntungan, maka akan terkena zakat perdagangan dalam bisnis tersebut, hanya apabila ada kerugian, tidak terkena zakat. Kalau secara agregrat semua masyarakat berpikiri seperti ini maka tentunya zakat bisa menjadi instrumen suatu investasi karena dia tidak akan menimbun atau menyimpan uangnya secara tidak produktif, tetapi akan menyalurkan uangnya ke sektor produktif bayangkan apabila disalurkan ke sektor halal untuk mendukung fashion islam atau sektor halal seperti makanan atau travel tentunya bisa menggerakan atau meningkatkan perekonomian selanjutnya” ucap Rahmatina.

“Berbicara mengenai ekonomi disruptif, Baznas memiliki program-program yang sifatnya zakat digital atau digital fundraising. Pertama ada Baznas Platform yaitu pengumpulan zakat digital melalui berbagai produksi digital. Kedua Ekstra platform yang bekerjasama dengan e-commercial. Ketiga social media patform seperti OORTH, kemudian dikembangkan lagi dengan adanya Robot Zaki Baznas yang dapat berbicara dan chatting mengenai info zakat, kemudian ada aplikasi virtual asistant namanya Lena yang dapat memberikan informasi mengenai zakat dan dapat dibukamelalui aplikasi playstore” kata Arifin Purwakananta.

“Zakat mensucikan harta kita, infak atau sedekah agar tidak mencintai harta kita, melemahkan kecintaan kita pada harta kita, wakaf melepaskan kepemilikan, melepaskan ego kita terhadap aset kita yang kita perjuangkan bertahun-tahun” ujar Imam Rulyawan Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi.

“Tiga hal yang perlu dilakukan untuk mengoptimalisasi peran zakat yang pertama memperbesar akumulasi nilai zakat, kedua penguatan SDM amil dan ketiga sosialisasi obyek zakat” kata H.M Sulton Fatoni Ketua PBNU Kord. LAZISNU H.M Sulton Fatoni menutup bahasan seminar zakat nasional ini. (Des)

 

Article retrieved from  Humas FEB UI

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top