28 Februari 2025 Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) kembali mengadakan policy discussion dengan legislator bersama perwakilan Komisi XI DPR RI bersama Muhammad Kholid, S.E. M,Si. Untuk melanjutkan Policy discussion pada 25 Februari  yang bertujuan untuk menganalisis kesiapan industri keuangan syariah Indonesia dalam memenuhi standar OECD, dengan fokus pada regulasi dan akses pasar, serta merumuskan rekomendasi kebijakan guna meningkatkan daya saing industri keuangan syariah.

Pada Policy Discussion hari ini di hadiri oleh Rahmatina A. Kasri, Ph.D., Kepala PEBS FEB UI, Dr. Banu Muhammad sebagai dosen FEB UI, dan staf PEBS FEB UI.

Dalam paparannya, M. Kholid menyampaikan beberapa poin penting mengenai masalah yang dihadapi oleh ekonomi dan keuangan syariah saat ini. Ia menjelaskan bahwa meskipun sektor keuangan syariah tumbuh, pertumbuhannya terbilang stagnan. Terkait dengan OECD, ia menyebutnya sebagai “pisau bermata dua”, yang artinya membawa manfaat tetapi juga tantangan tersendiri.

Kholid menambahkan, jika Indonesia ingin bergabung dengan OECD, dampaknya harus dipertimbangkan secara matang. Ia juga berpendapat bahwa perubahan terkait masalah ini tidak bisa terjadi secara instan, melainkan harus dilakukan secara bertahap. Terakhir, ia menegaskan bahwa untuk menciptakan lompatan atau pertumbuhan ekonomi yang signifikan, harus ada kebijakan syariah first, seperti yang dilakukan di Malaysia. Oleh karena itu, M. Kholid mengusulkan agar Indonesia membuat regulasi yang mewajibkan penerapan prinsip-prinsip syariah dalam sektor ekonomi.

Selain itu, masalah terkait dengan good governance juga menjadi perhatian karena hal tersebut berdampak pada rendahnya tingkat kepercayaan public

Senada juga dengan M. Khalid, Banu Muhammad juga menyampaikan “Lebih fundamental, pondasi dari perkembangan Ekonomi dan keuangan syariah adalah dukungan politik (political will) pemerintah Indonesia masih rendah” Ujar Banu Muhammad. Ia juga rekomendasikan bahwa ini bisa dimulai dari perbaikan tata kelola dan regulasi

Policy discussion ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan praktisi industri untuk menciptakan kebijakan yang dapat mendorong pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dan menjadikannya siap bersaing di pasar internasional, khususnya dalam rangka bergabung dengan OECD. Untuk itu, perlu adanya dukungan bersama dari berbagai pihak guna mengatasi tantangan yang ada dan mencapai potensi maksimal dari sektor ekonomi syariah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *