Selasa, 25 Februari 2025, Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengadakan audiensi bersama perwakilan Komisi XI DPR RI di Gedung Pascasarjana FEB UI untuk membahas penguatan ekosistem dan regulasi ekonomi serta keuangan syariah Indonesia dalam rangka memasuki pasar OECD. Acara ini dihadiri oleh Rahmatina A. Kasri, Ph.D., Kepala PEBS FEB UI, Dr. Anis Byarwati, S.Ag., M.Si, Anggota Komisi XI DPR RI, serta Mohamad Soleh Nurzaman, Ph.D., mewakili Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)

Policy discussion  ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan industri keuangan syariah Indonesia dalam memenuhi standar OECD, dengan fokus pada regulasi dan akses pasar, serta merumuskan rekomendasi kebijakan guna meningkatkan daya saing industri keuangan syariah, termasuk audiensi dengan legislator. 

Dalam paparannya, Dr. Anis Byarwati menyampaikan bahwa ekonomi syariah memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Ia mengungkapkan bahwa selain mencermati perkembangan dan tantangan industri ini, perlu adanya pembahasan lebih lanjut mengenai hambatan yang ada serta rekomendasi kebijakan untuk mengembangkan industri keuangan syariah baik di tingkat nasional maupun global.

“Untuk ekonomi dan keuangan syariah, tidak hanya dibutuhkan peran peneliti, regulator, dan pelaku, tetapi juga pejuang. Karena sektor ini tumbuh dengan lingkungan sekitar yang sudah mendominasi,” ujar Dr. Anis dalam penutup presentasinya.

Hal serupa disampaikan oleh Mohamad Soleh Nurzaman yang menekankan bahwa industri ekonomi dan keuangan syariah penuh dengan tantangan. Ia memberikan apresiasi terhadap apa yang sudah dilakukan oleh PEBS, namun berharap dampak positif yang lebih besar akan tercapai di masa mendatang. “Apa yang telah dilakukan PEBS sudah sangat baik, namun kita semua berharap bahwa ke depan, industri ini dapat memberikan dampak yang lebih besar lagi,” tutup Soleh Nurzaman.

Policy discussion ini menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan praktisi industri untuk menciptakan kebijakan yang dapat mendorong pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dan menjadikannya siap bersaing di pasar internasional, khususnya dalam rangka bergabung dengan OECD. Untuk itu, perlu adanya dukungan bersama dari berbagai pihak guna mengatasi tantangan yang ada dan mencapai potensi maksimal dari sektor ekonomi syariah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *